Apakah Dokumen Terjemahan Ada Masa Berlakunya?

Masyarakat awam yang menerjemahkan dokumen lewat jasa penerjemah tersumpah seringkali bertanya masa berlaku dokumen terjemahan. Pertanyaan itu wajar ditanyakan karena informasi terkait masa berlaku berkas hasil terjemahan seringkali simpangsiur. Untuk itu Anda harus tahu apakah dokumen terjemahan ada masa berlakunya.  Simak artikel berikut ini untuk mendapatkan informasinya.

Apakah Dokumen Terjemahan Ada Masa Berlakunya?

Hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah biasanya tidak perlu diulang kalau dokumen sumbernya sama, dan instansi penerima tidak minta versi terbaru. Terjemahan perlu dilakukan ulang jika ada suatu kondisi yang membuat hasil terjemahan tidak cocok dengan dokumen sumber. Kondisi itu bisa terjadi dalam beberapa kasus yakni sebagai berikut.

  1. Dokumen asli berubah

Perubahan ini bisa terjadi karena revisi atau terbit ulang. Jika hal itu terjadi, terjemahan lama otomatis tidak relevan. Contoh kondisi yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut.

  • Paspor diperbarui
  • Akta lahir atau akta nikah diterbitkan ulang karena suatu hal misalnya karena koreksi nama, tanggal lahir, ejaan, dan sebagainya
  • Ada perbaikan data atau lembar pengganti di dokumen ijazah.
  1. Perbedaan data kecil tapi krusial

Ada kondisi dimana dokumen asli tidak berubah, namun ada ketidaksesuaian antara berkas yang dikirim dengan hasil terjemahannya. Contoh kondisi ini adalah sebagai berikut.

  • Ejaan nama berbeda 1 huruf
  • Format tanggal berbeda
  • Nomor identitas berubah atau terbaca salah.
  1. Permintaan dari instansi penerima dokumen hasil terjemahan

Pada kondisi ini, tidak ada kesalahan apapun pada terjemahan. Hanya saja instansi yang bersangkutan meminta hasil terjemahan dengan versi yang lebih baru. Kondisi ini berkaitan dengan aturan internal.

  1. Dokumen sumber memiliki masa berlaku dan sudah kedaluwarsa

Hasil terjemahan tidak habis masa berlakunya, namun tidak mendapat pengakuan karena masa berlaku dokumen sumber sudah kedaluwarsa atau tidak valid. Untuk masalah ini Anda harus memperbarui dokumen sumber dulu baru diterjemahkan lagi oleh penerjemah tersumpah.

  1. Terjemahan lama tidak sesuai format atau ketentuan lembaga tujuan

Kondisi ini terjadi karena instansi yang berkaitan meminta hasil translate menerapkan format yang sudah ditentukan. Contoh kondisi yang relevan adalah sebagai berikut.

  • Hasil terjemahan harus memiliki cap dan tanda tangan basah
  • Harus menggunakan kertas bertanda (letterhead) kantor penerjemah.

Itulah informasi terkait apakah dokumen terjemahan ada masa berlakunya. Anda bisa mendapatkan informasi lebih menarik melalui Bandung Translate, website yang dikelola oleh Master Translate. Hubungi kami untuk memenuhi kebutuhan penerjemahan dokumen legal Anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *