Jasa Legalisasi Terjemahan untuk Imigrasi

Warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, atau Warga Negara Indonsia (WNI) yang memiliki agenda ke luar negeri, tentu akan diminta menerjemahkan dokumen untuk keperluan imigrasi. Hasil terjemahan itu wajib dilegalisasi sebagai jaminan kesesuaian antara dokumen asli dan hasil translatenya. Untuk memenuhi persyaratan itu, masyarakat memerlukan jasa legalisasi terjemahan untuk imigrasi.

Legalisasi Terjemahan untuk Imigrasi

Secara sederhana legaliasi terjemahan adalah proses verifikasi dan pengesahan hasil translate. Proses tersebut akan diminta terutama dalam urusan keimigrasian di suatu negara. Hasil dari proses legalisasi adalah jaminan hukum bahwa hasil terjemahan dokumen dari bahasa asing ke bahasa Indonesia (atau sebaliknya) sesuai dengan teks aslinya. Selain itu hasil translate juga dianggap sah sehingga dapat diterima oleh lembaga pemerintah atau imigrasi.

Perlu diketahui bahwa untuk keperluan imigrasi, dokumen harus diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator) terlebih dahulu. Hasil terjemahan tersebut nantinya akan mendapat cap dan tanda tangan dari translator resmi. Setelah itu barulah proses legalisasi bisa dilakukan.

Perlu diketahui bahwa proses legalisasi terjemahan keperluan imigrasi bisa dilakukan di beberapa instansi yang berwenang. Pelegalisasi disesuaikan dengan jenis dokumen dan tujuan penggunaannya. Berikut ini contoh lembaga di Indonesia yang melayani legalisasi sesuai dokumennya.

  • Notaris
  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  • Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  • Kedutaan atau Konsulat Negara Tujuan
  • Pengadilan (Jika Diperlukan)

Proses Legalisasi Hasil Terjemahan untuk Imigrasi

Bagi Anda yang masih membingungkan proses legalisasi, berikut ini kami sajikan rangkaian prosesnya secara garis besar.

  1. Penerjemahan oleh Penerjemah Tersumpah

Proses dimulai dengan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar. Misalnya, Akta Kelahiran diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, dan penerjemah tersumpah memberikan cap dan tanda tangan untuk memastikan akurasi terjemahan.

  1. Legalisasi oleh Notaris atau Lembaga Berwenang

Terjemahan tersebut kemudian disahkan oleh notaris atau lembaga berwenang yang memastikan bahwa terjemahan itu akurat dan sah.

  1. Pengesahan oleh Instansi Pemerintah

Beberapa dokumen yang memerlukan legalisasi untuk imigrasi mungkin perlu disahkan oleh kantor imigrasi atau instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri, tergantung pada persyaratan negara atau wilayah yang bersangkutan.

Jasa Legalisasi Terjemahan Keperluan Imigrasi

Legalisasi terjemahan bisa Anda serahkan kepada ahlinya yaitu Bandung Translate. Sebagai penyedia jasa, Bandung Translate dinaungi oleh penyedia jasa translate dan legalisasi terbesar di Indonesia yaitu Master Translate.

Dengan adanya pengawasan dari Master Translate, Bandung Translate siap menerima jasa penerjemah tersumpah dan jasa legalisasi dokumen Anda untuk keperluan apapun. Layanan yang diberikan lewat Bandung Translate dapat dimanfaatkan oleh masyarkat Jawa Barat secara umum termasuk Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan kota lain sekitar Bandung. Dengan adanya layanan kami, proses legalisasi terjemahan untuk imigrasi jadi lebih mudah, aman, dan praktis.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *